Friday, 1 May 2020

Soal Tentang Mandi

Pertama, Bersenggama dengan Kondom. Apakah bersenggama dengan kondom tetap mewajibkan mandi?
Jawaban : Tetap mewajibkan mandi.

Referensi: Kitab Al-Iqna', Fii Halli alfaadzi Abii Syuja' Karya Syekh Syamsuddin Muhammad al-Khotiib Asy-Syarbinii Juz : 1, Hal : 60, al-Haromain yang bunyinya: Hal yang pertama yang mewajibkan mandi adalah bertemunya dua kelamin, dengan memasukkan kepala kepada penis atau seukurannya pada kemaluan wanita, meskipun dzakar tersebut dililit kain yang tebal.

Kedua, Ciri-ciri Sperma. Sebenarnya, bagaimana cara mengetahui apakah cairan yang keluar adalah sperma atau bukan?
Jawaban : Sperma dapat diketahui dengan salah satu dari tiga ciri-ciri ini :
1) Saat keluar terasa nikmat
2) Keluarnya dengan memuncrat
3) Ketika basah, baunya seperti adonan roti. Dan ketika kering, baunya seperti putih telur

Referensi: Kitab Kifayatul Akhyar Fii Halli Ghooyatil Ikhtishoor Karya Imam Taqiyuddin al-Hisni Al-Dimasyqi Juz :1 Hal 37, al-Haromain yang bunyinya: Mani mempunyai tiga ciri khusus yang membedakannya dengan madzi dan wadi:
1) Ketika basah, baunya seperti adonan roti atau manggar kurma. Dan ketika kering, baunya seperti putih telur.
2) Keluarnya dengan memuncrat
3) Terasa nikmat ketika keluar. Dan setelahnya, penis menjadi lemas dan syahwat menurun.
Tidak disyaratkan ciri-ciri khusus ini terjadi sekaligus, tetapi satu ciri untuk dapat menyebutnya cairan mani. Wanita sama seperti laki-laki dalam hal tersebut menurut pendapat yang kuat.

Ketiga, Ragu-ragu Mani atau Madzi. Ketika seseorang ragu, apakah yang keluar saat tidur ialah madzi atau mani, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban : Ia boleh memilih antara mani kemudian mandi, atau memilih madzi dan hanya diwajibkan berwudhu serta mencuci pakaiannya.

Referensi: Kitab Ghoyatul Bayan Syarah Zubad bin Ruslan Karya Imam SYamsuddin Muhammad al-Rumli, Hal : 57, al-Haromain yang bunyinya: Seseorang yang ragu apakah cairan yang keluar mani atau madzi karena keduanya identik, dia diperbolehkan memilih. Boleh menganggapnya sebagai mani kemudian mandi, atau madzi sehingga harus berwudhu dan membasuh sesuatu yang terkena cairan itu

Keempat, Persalinan Cesar. Apakah proses persalinan dengan cara cesar dapat mewajibkan mandi?
Jawaban : Khilaf. Menurut pendapat yang kuat tetap mewajibkan mandi.

Referensi: Kitab Hasyiyah al-Syarwani 'alaa tuhfatil Muhtaaj Karya Syekh abdil Hamid al-Syarwani, Juz : 1 Hal : 274, Daar al-Fikr yang bunyinya: Seandainya ada wanita melahirkan dengan cara yang tidak biasa, maka tetap wajib mandi. Dan sebagian Ulama berpendapat tidak wajib mandi. Karena alasan wajib mandi ialah bahwa anak merupakan mani yang menggumpal. Sedangkan mani yang keluar dengan cara yang tidak biasa, saat kelamin masih normal, tidak mewajibkan mandi.

Kelima, Ragu Mani Sendiri atau Bukan. Ketika ada dua orang tidur bersama, lalu ragu apakah mani yang ada dipakaiannya berasal dari dirinya atau dari temannya yang tidur disampingnya. Apakah ia tetap diwajibkan mandi
Jawaban : Tidak wajib mandi. Akan tetapi, baginya dan orang yang tidur disampingnya disunnahkan mandi.

Referensi: Kitab Al-Iqna', Fii Halli alfaadzi Abii Syuja' Karya Syekh Syamsuddin Muhammad al-Khotiib Asy-Syarbinii Juz : 1, Hal : 62, al-Haromain yang bunyinya: Jika ada kemungkinan mani keluar dari orang lain yang tidur satu tempat dengannya, maka bagi keduanya disunnahkan mandi dan mengulangi shalat.

Keenam, Mani Suami Keluar lagi setelah bersetubuh. Setelah bersetubuh dan mandi, dari kemaluan seorang istri keluar mani suami. Apakah hal demikian mewajibkan pengulangan mandi bagi si istri tersebut?
Jawaban : Wajib mengulangi mandi, jika saat bersetubuh ia juga merasakan keluar sperma.

Referensi: Kitab Asnaa al-Mathoolib Syarah Roudhotutthoolib Karya Syekh Islam Zakariyya al-Anshori  Juz : 1, Hal 194, Daar al-kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya: Jika sperma suami keluar dari kemaluan wanita setelah ia mandi, sementara saat bersetubuh ia merasa keluar sperma, maka dia harus mandi lagi. Karena ada dugaan yang kuat tercampurnya sperma keduanya. Jika demikian, sudah pasti ada sperma sendiri yang keluar.

Ketujuh, Sisa mani yang keluar setelah mandi. Tak jarang setelah seseorang mandi, sperma yang masih tersisa dalam kelamin keluar lagi. Apakah wajib mengulangi mandi saat seseorang mengeluarkan sisa-sisa sperma?
Jawaban : Khilaf.
a) Madzhab Syafii sepakat wajib mengulangi mandi secara mutlak.
b) Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat tidak wajib secara mutlak. Sedang dalam riwayat lain, jika pada saat keluar mani yang kedua belum kencing, maka tidak wajib mandi lagi. Dan jika keluar setelah kencing, maka wajib mandi lagi.
c) Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, Jika ia sudah kencing saat keluar mani yang kedua, maka tidak perlu mengulangi mandi. Dan jika belum, maka wajib mengulangi.

Referensi: Kitab al-'Aziz Syarah al-Wajiiz al-Ma'ruuf Karya Imam Abi al-Qosim al-Rofi'i yang bunyinya: Seumpama seseorang telah mandi karena keluar sperma, kemudian sisa sperma keluar, maka wajib mandi. Baik itu keluar setelah kencing atau sebelumnya. Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat mutlak tidak wajib. Sedangkan dalam riwayat lain, jika pada saat keluar mani yang kedua belum kencing, maka tidak wajib mandi lagi. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, Jika ia sudah kencing saat keluar mani yang kedua, maka tidak perlu mengulangi mandi. Dan jika belum, maka wajib mengulangi.

Kedelapan, Mandi Si Muallaf. Apakah seorang muallaf di wajibkan mandi setelah masuk islam?
Jawaban : Tidak Wajib, tetapi hukumnya Sunnah. Kecuali jika dalam masa sebelum masuk islam, ia pernah melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi.

Referensi: Kitab Kifayatul Akhyaar Karya Imam Taqiyuddin al-Hishni, Juz : 1 Hal 43, al-Haromain yang bunyinya: Termasuk mandi sunnah ialah mandinya seorang non muslim saat masuk islam. Diriwayatkan, Nabi SAW memerintahkan Qais bin 'Asim dan dan Sumamah Bin Asal untuk mandi ketika masuk islam. Akan tetapi Nabi SAW tidak mewajibkannya, karena saat ada sekelompok orang yang masuk islam, Nabi SAW tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Juga karena islam adalah sebuah taubat dari maksiat, dan mandi tidaklah wajib karenanya. Hal ini jika saat sebelum masuk islam ia tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, maka wajib baginya mandi setelah masuk islam.

Kesembilan, Mandi  Anak yang belum Sunnat. Terkadang orang tua agak terlambat dalam mengkhitan anaknya hingga baligh. Apakah wajib membasuh anggota yang diKhitan ketika ia mandi besar?

Jawaban : Wajib, karena anggota tersebut secara hukum patut dihilangkan.

Referensi: Kitab Fathul Mu'in Karya Imam Zaenuddin al-Maliibari, Hal 23, Daar al-Kutub al-Islamiyyah yang bunyinya: Kewajiban mandi yang kedua ialah membasuh seluruh tubuh hingga kuku dan organ dibawah kulup dari orang yang belum khitan. Wajib membasuh anggota tersebut karena anggota tersebut layak dihilangkan.

Kesepuluh, Hukum berkumur dalam Mandi Besar. Apakah wajib membasuh bagian dalam mulut atau hidung ketika mandi besar?

Jawaban : Tidak Wajib, tetapi Sunnah untuk melakukannya.

Referensi: Kitab Hasyiyah 'Ianatutthoolibin 'Ala Fathil Mu'in Karya al-'Alamah Abi Bakr Al-Syatho, Juz 1 Hal 76, al-Haromain yang bunyinya: Tidak wajib berkumur dan menghirup air ke dalam hidung saat mandi. Karena keduanya bukanlah anggota lahir, meskipun bagian dalam mulut dan hidung terbuka sebab hilangnya penutup keduanya. Akan tetapi, makruh tidak melakukan keduanya demi keluar dari khilafiah Imam Abu Hanifah (yang mewajibkan keduanya).

Kesebelas, Mencicil Mandi. Apakah boleh seseorang mencicil basuhan Mandi Besar?

Jawaban : Boleh, dan tidak perlu mengulangi Niat.

Referensi: Kitab Fathul Mu'in Syarah Qurrot al-'Ain Karya Imam Zaenuddin al-Malibari Hal : 23, Daar al-Kutub al-islamiyyah yang bunyinya: Andai seseorang telah niat mandi besar dan telah membasuh sebagian tubuh, kemudian dia tidur. Lalu setelah bangun dia ingin membasuh sisa anggota tubuh yang belum dibasuh, maka ia tidak perlu mengulangi niat.

Kedua belas, Menggabung Mandi Wajib dan Sunnah. Apakah bisa mandi wajib digabung dengan mandi sunnah?

Jawaban : Bisa, dengan cara diniati keduanya.

Referensi: Kitab Fathul Mu'in Syarah Qurrot al-'Ain Karya Imam Zaenuddin al-Malibari Hal : 64, Daar al-Kutub al-islamiyyah yang bunyinya: Seandainya seseorang mandi karena junub dan sunnah jum'at, misalnya, dengan diniati keduanya, maka keduanya akan berhasil meskipun yang lebih afdhol adalah menyendirikan satu mandi untuk satu niat. Jika dengan salah satunya, maka yang ia dapatkan hanya yang ia niati saja.

Ketiga belas, Memotong Kuku dan Rambut saat Hadas Besar. Bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat hadas besar atau haid?

Jawaban : Hukumnya Makruh.

Referensi: Kitab Busyro al-karim bi syarhi masaaili al-ta'liimi Karya Syekh sa'id bin Muhammad baa'isyan, Juz : 1 hal 39, al-haromain yang bunyinya: Sunnah bagi semisal orang yang junub untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya kecuali setelah mandi. Karena dihari kiamat, anggota tubuh (yang dihilangkan) akan kembali kepadanya dan membuatnya kembali junub.

Soal Tentang Wudhu

Pertama, Perintah Wudhu pada anak. Selain shalat, Apakah orang tua juga wajib memerintahkan anaknya untuk berwudhu saat berusia tujuh tahun?
Jawaban : Orang tua wajib memerintahkan anaknya. Karena berwudhu merupakan syarat sah shalat.

Referensi: Kitab Hasyiyah Jamal Syarah Manhaj Karya Syekh Sulaiman bin Umar Al-Misri Juz 1, Hal: 453 Daar al-kutub al-ilmiyyah yang bunyinya: Anak umur tujuh tahun wajib diperintahkan melakukan shalat, syarat-syarat shalat dan hal-hal yang menjadi kunci keabsahan shalat seperti Wudhu dan lainnya. Bahkan wajib disertai ancaman jika kondisi menuntut demikian.

Kedua, Bagaimana caranya melakukan dzikir yang disunahkan dalam Wudhu saat tempat Wudhu berada di kamar mandi atau WC?
Jawaban : Cara berdzikir ketika berada di tempat tersebut ialah dengan dibaca  dalam hati.

Referensi: Hasyiyah Qulyubi ala Syarah al-Mahalli karya syekh Syihabuddin  al-qulyubi  Juz 1, Hal 46 al-haromain yang bunyinya: Makruh berbicara saat kencing dan berak, baik bicara dzikir atau lainnya. Kecuali karena terpaksa. Jika ia bersin maka membaca hamdalah dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Begitu juga dzikir sunnah yang lupa dibaca sebelum masuk toilet dan dzikir Wudhu seandainya berwudhu di dalam toilet. 

Lalu, Apakah dzikir tersebut masih mendapatkan pahala?
Jawaban: Dzikir tersebut tetap mendapatkan pahala.

Referensi: Hasyiyah Jamal Ala Syarah Manhaj Karya Syekh Sulaiman bin Umar al-Misri Juz 1, Hal: 141 Daar al-kutub al-ilmiyyah yang bunyinya: Apakah mendapatkan pahala atas pujian pada Allah didalam hati? Menurut pendapat yang mendekati benar, pujian tersebut mendapat pahala.

Ketiga, Menggali Sumur. 
Saat di suatu daerah tidak ditemukan air, wajibkah warga untuk menggali sumur terlebih dahulu? Ataukah boleh langsung bertayamum?
Jawaban: Wajib menggali sumur jika sumber air tidak dalam, dan proses penggalian tidak dirasa masyaqqah (sulit).

Referensi: Kitab Mahmud Syarah al-Muhadzab Karya Imam Abi Zakariyya Muhyidin bin Syarifuddin an-Nawawi Juz 2, Hal 248 Daar Al-fikr yang bunyinya: Imam Al-Mawardi berpendapat "Selama tempat air telah kering. Dan seseorang meyakini air akan muncul seandainya dia menggali sedikit lebih dalam dan tanpa kesulitan, maka wajib menggali dan tidak diperbolehkan tayamum.

Keempat, 
Punya Air hanya Satu Gayung. Jika air hanya tersisa satu gayung, Apakah seseorang masih diwajibkan berwudhu? Dan jika wajib, Bagaimana caranya?
Jawaban: Masih wajib berwudhu dengan tanpa melakukan kesusahan. Jika air tidak cukup, selebihnya diteruskan dengan tayamum.

Referensi: Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin al-hishni Juz 1, Hal 63, al-haromain yang bunyinya: Seandainya seseorang yang sedang junub atau hadas kecil tidak menemukan air yang mencukupi untuk bersuci, maka wajib untuk tetap memakainya. Dan wajib bertayamum untuk sisa anggota tubuhnya.

Kelima, 
Sahkah Wudhu sebagian awam yang tidak melakukan niat didalam hati (hanya dilafadzkan saja)?
Jawaban: Sah, menurut sebagian pendapat.

Referensi: Kitab al-fawaidu al-janiyyah Karya Imam Abi al-faidh muhammad Yasin al-fadani al-makiyyi Hal: 134, ali ridho wa akhiran yang bunyinya: Dzohirnya pendapat ulama, tidak cukup melafadzkan niat tanpa menggantikannya dalam hati, meskipun itu dilakukan orang awam. Akan tetapi, Hal itu sangatlah sulit untuk dilakukan. Maka di zaman sekarang ,dimana banyak orang yang shalatnya tidak sempurna atau bahkan tidak shalat, maka niat tanpa menghadirkan dalam hati selayaknya dianggap cukup.

Keenam, 
Bagaimana hukum wudhunya orang yang ragu, apakah ia masih punya wudhu apa tidak?
Jawaban: Diperinci.
a) Jika ternyata ia belum wudhu, maka wudhunya tidak sah.
b) Jika ternyata dia sudah wudhu atau tidak jelas kondisinya, maka wudhunya sah

Referensi: Kitab Taqrirot Assadiidah Karya Al-,Alamah al-Faqiih al-Muhaqqiq Zain bin Ibrohiim samit Hal : 97, Daar al-'Ulum al-islamiyyah yang bunyinya: Ketika seorang ragu apakah ia masih punya wudhu atau tidak, kemudian ia berwudhu kembali karena berhati-hati, maka diperinci :
a) Jika ternyata ia sudah wudhu, maka wudhu barunya sah.
b) Jika ternyata ia belum wudhu, maka wudhunya tidak sah. Karena tidak adanya kemantapan dalam niat.
c) Jika tidak jelas kondisinya, maka wudhunya sah
Hal terbaik dalam masalah ini ialah membatalkan wudhunya, kemudian wudhu lagi dan memantapkan niat.

Ketujuh, Ragu-ragu dalam Niat. Tindakan apa yang harus dilakukan seseorang yang ragu dalam pemerataan basuhan?
Jawaban: Diperinci.
a) Jika anggota yang diragukan ialah suatu anggota penuh, maka wajib mengulanginya, ketika keraguan itu terjadi sebelum selesainya wudhu.
b) Jika anggota yang diragukan hanya sebagian saja, maka tidak wajib mengulanginya, jika keraguan muncul saat ia sudah berpindah ke anggota setelahnya.
c) Jika keraguan muncul setelah wudhu selesai, maka keraguan itu tidak berdampak apa-apa.

Referensi: Kitab Fathul Mu'iin Syarah Qurrotu A'in Karya Imam Zaenuddiin al-Malibari Hal : 18 Daar al-kutub al-islamiyyah yang bunyinya: Orang yang berwudhu dalam urusan meratanya air atau hitungannya, wajib mengikuti yang diyaqininya pada hal wajib, dan sunah pada hal yang sunah. Walaupun air yang digunakan ialah air wakaf. Sedang keraguan setelah wudhu selesai tidak berdampak apa-apa.

Kedelapan, 
Wudhu Vs Kosmetik. Apakah sah wudhunya orang yang sedang memakai kosmetik?
Jawaban: Tidak sah, jika kosmetik tersebut mencegah masuknya air atau mengubah sifat air.

Referensi: Kitab Fathul Mu'iin Syarah Qurrotu A'in Karya Imam Zaenuddiin al-Malibari Hal : 13 Daar al-kutub al-islamiyyah yang bunyinya : Syarat wudhu yang ketiga ialah tidak adanya sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berdampak. Syarat keempat ialah tidak adanya penghalang antara air dan anggota wudhu. Seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta dan henna. Berbeda halnya dengan minyak cair, walaupun air tidak menetap pada kulit, bekas tinta dan bekas henna.

Kesembilan, 
Upil kering disekitar Hidung. Apakah harus menghilangkan upil yang terdapat diluar hidung?
Jawaban: Wajib, karena menghalangi sampainya air pada kulit hidung bagian luar.

Referensi: Kitab Nihayatuzzain Syarah Qurrotul 'Ain Karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani Hal : 19 al-haromain yang bunyinya : Jika di wajah ada penghalang sampainya air, maka wajib dihilangkan. Termasuk dari penghalang ialah belek di mata, dan upil yang ada dilubang luar hidung. Wajib menghilangkan semua itu.

Friday, 6 March 2015

Wamimma



بسم الله الر حمن الرحيم ومما رزقناهم ينفقون * كلما دخل عليها زكريا المحراب وجد عندها رزقا * قال يامريم انى لك هذا قالت هو من عند الله ان الله يرزق من يشاء بغير حساب * وارزقنا وانت خير الرازقين * قل اغير الله اتخذ وليا فاطر السموات والارض وهو يطعم ولا يطعم * واورثنا القوم الذين كانوا يستضعفون مشارق الارض ومغاربها التي باركنا فيها * فآوا كم وايدكم بنصره ورزقكم من الطيبات لعلكم تشكرون * ربنا ليقيموا الصلاة فاجعل افئدة من الناس تهوي اليهم وارزقهم من الثمرات لعلهم يشكرون * ولقد مكناكم في الارض وجعلنا لكم فيها معايش قليلا ما تشكرون * كلا نمد هؤلاء وهؤلاء من عطاء ربك وما كان عطاء ربك محظورا * وان من شيء الاعندنا خزائنه * انا مكنا له في الارض واتيناه من كل شيء سببا فاتبع سببا *  ورزق ربك خير وابقى * ولهم رزقهم فيها بكرة وعشيا * ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر ان الارض يرثها عبادي الصالحون * فخراج ربك خير وهو خير الرازقين * ليجزيهم الله احسن ما عملوا ويزيدهم من فضله والله يرزق من يشاء بغير حساب * قال اتمدونني بمال فما اتاني الله خير مما اتاكم * امن يبدوء الخلق ثم يعيده ومن يرزقكم من السماء والارض االه مع الله * ونريد ان نمن على الذين استضعفوا في الارض ونجعلهم ائمة ونجعلهم الوارثين * رب اني لما انزلت الي من خير فقير * اولم نمكن لهم حرما امنا يجبى اليه ثمرات كل شيء رزقا من لدنا * فابتغوا عند الله الرزق واعبدوه واشكروا له اليه ترجعون * وكاين من دابة لا تحمل رزقها الله يرزقها واياكم وهو السميع العليم * الم تروا ان الله سخر لكم مافي السموات وما في الارض واسبغ عليكم نعمه كلوا من رزق ربكم واشكروا له بلدة طيبة ورب غفور * ما يفتح الله للناس من رحمة فلا ممسك لها وما يمسك فلا مرسل له من بعده وهو العزيز الحكيم * وما انفقتم من شيء فهو يخلفه وهو خير الرازقين * وما كان الله ليعجزه من شيء في السموات ولا في الارض انه كان عليما قديرا * ان هذا لرزقنا ماله من نفاد * هذا عطاؤنا فامنن او امسك بغير حساب * ما عندكم ينفد وما عند الله باق * الله الذي خلقكم ثم رزقكم ثم  يمييتكم ثم يحييكم * ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب * والله يرزق من يشاء بغير حساب

Do'a ini sebaiknya dibaca setiap hari 1x. Supaya Rizki kita berkah...