Pertama, Bersenggama
dengan Kondom. Apakah bersenggama dengan kondom tetap
mewajibkan mandi?
Jawaban
: Tetap mewajibkan mandi.
Referensi: Kitab Al-Iqna', Fii Halli alfaadzi
Abii Syuja' Karya Syekh Syamsuddin Muhammad al-Khotiib Asy-Syarbinii Juz : 1,
Hal : 60, al-Haromain yang bunyinya: Hal yang pertama yang mewajibkan mandi adalah bertemunya dua
kelamin, dengan memasukkan kepala kepada penis atau seukurannya pada kemaluan
wanita, meskipun dzakar tersebut dililit kain yang tebal.
Kedua, Ciri-ciri
Sperma. Sebenarnya, bagaimana cara mengetahui apakah
cairan yang keluar adalah sperma atau bukan?
Jawaban
: Sperma dapat diketahui dengan salah satu dari
tiga ciri-ciri ini :
1) Saat keluar terasa nikmat
2) Keluarnya dengan memuncrat
3) Ketika basah, baunya seperti adonan roti.
Dan ketika kering, baunya seperti putih telur
Referensi: Kitab Kifayatul Akhyar Fii Halli
Ghooyatil Ikhtishoor Karya Imam Taqiyuddin al-Hisni Al-Dimasyqi Juz :1 Hal 37,
al-Haromain yang bunyinya: Mani
mempunyai tiga ciri khusus yang membedakannya dengan madzi dan wadi:
1) Ketika
basah, baunya seperti adonan roti atau manggar kurma. Dan ketika kering, baunya
seperti putih telur.
2) Keluarnya dengan memuncrat
3) Terasa nikmat ketika keluar. Dan
setelahnya, penis menjadi lemas dan syahwat menurun.
Tidak disyaratkan ciri-ciri khusus ini terjadi
sekaligus, tetapi satu ciri untuk dapat menyebutnya cairan mani. Wanita sama
seperti laki-laki dalam hal tersebut menurut pendapat yang kuat.
Ketiga, Ragu-ragu
Mani atau Madzi. Ketika seseorang ragu, apakah yang keluar saat
tidur ialah madzi atau mani, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban
: Ia boleh memilih antara mani kemudian mandi,
atau memilih madzi dan hanya diwajibkan berwudhu serta mencuci pakaiannya.
Referensi: Kitab Ghoyatul Bayan Syarah Zubad
bin Ruslan Karya Imam SYamsuddin Muhammad al-Rumli, Hal : 57, al-Haromain yang
bunyinya: Seseorang yang ragu apakah cairan yang keluar mani atau madzi
karena keduanya identik, dia diperbolehkan memilih. Boleh menganggapnya sebagai
mani kemudian mandi, atau madzi sehingga harus berwudhu dan membasuh sesuatu
yang terkena cairan itu
Keempat, Persalinan
Cesar. Apakah proses persalinan dengan cara cesar
dapat mewajibkan mandi?
Jawaban
: Khilaf. Menurut
pendapat yang kuat tetap mewajibkan mandi.
Referensi: Kitab Hasyiyah al-Syarwani 'alaa
tuhfatil Muhtaaj Karya Syekh abdil Hamid al-Syarwani, Juz : 1 Hal : 274, Daar
al-Fikr yang bunyinya: Seandainya ada wanita melahirkan dengan cara
yang tidak biasa, maka tetap wajib mandi. Dan sebagian Ulama berpendapat tidak
wajib mandi. Karena alasan wajib mandi ialah bahwa anak merupakan mani yang
menggumpal. Sedangkan mani yang keluar dengan cara yang tidak biasa, saat
kelamin masih normal, tidak mewajibkan mandi.
Kelima, Ragu
Mani Sendiri atau Bukan. Ketika ada dua orang tidur bersama, lalu ragu
apakah mani yang ada dipakaiannya berasal dari dirinya atau dari temannya yang
tidur disampingnya. Apakah ia tetap diwajibkan mandi
Jawaban
: Tidak wajib mandi. Akan tetapi, baginya dan
orang yang tidur disampingnya disunnahkan mandi.
Referensi: Kitab Al-Iqna', Fii Halli
alfaadzi Abii Syuja' Karya Syekh Syamsuddin Muhammad al-Khotiib Asy-Syarbinii
Juz : 1, Hal : 62, al-Haromain yang bunyinya: Jika ada kemungkinan mani
keluar dari orang lain yang tidur satu tempat dengannya, maka bagi keduanya
disunnahkan mandi dan mengulangi shalat.
Keenam, Mani
Suami Keluar lagi setelah bersetubuh. Setelah bersetubuh dan mandi, dari kemaluan
seorang istri keluar mani suami. Apakah hal demikian mewajibkan pengulangan
mandi bagi si istri tersebut?
Jawaban
: Wajib mengulangi mandi, jika saat bersetubuh
ia juga merasakan keluar sperma.
Referensi: Kitab Asnaa al-Mathoolib
Syarah Roudhotutthoolib Karya Syekh Islam Zakariyya al-Anshori Juz : 1,
Hal 194, Daar al-kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya: Jika sperma suami
keluar dari kemaluan wanita setelah ia mandi, sementara saat bersetubuh ia
merasa keluar sperma, maka dia harus mandi lagi. Karena ada dugaan yang kuat
tercampurnya sperma keduanya. Jika demikian, sudah pasti ada sperma sendiri yang
keluar.
Ketujuh, Sisa
mani yang keluar setelah mandi. Tak jarang setelah seseorang mandi, sperma
yang masih tersisa dalam kelamin keluar lagi. Apakah wajib mengulangi mandi
saat seseorang mengeluarkan sisa-sisa sperma?
Jawaban : Khilaf.
a) Madzhab Syafii sepakat wajib mengulangi
mandi secara mutlak.
b) Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat
tidak wajib secara mutlak. Sedang dalam riwayat lain, jika pada saat keluar
mani yang kedua belum kencing, maka tidak wajib mandi lagi. Dan jika keluar
setelah kencing, maka wajib mandi lagi.
c) Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad,
Jika ia sudah kencing saat keluar mani yang kedua, maka tidak perlu mengulangi
mandi. Dan jika belum, maka wajib mengulangi.
Referensi: Kitab al-'Aziz Syarah
al-Wajiiz al-Ma'ruuf Karya Imam Abi al-Qosim al-Rofi'i yang bunyinya: Seumpama
seseorang telah mandi karena keluar sperma, kemudian sisa sperma keluar, maka
wajib mandi. Baik itu keluar setelah kencing atau sebelumnya. Imam Malik dalam
satu riwayat berpendapat mutlak tidak wajib. Sedangkan dalam riwayat lain, jika
pada saat keluar mani yang kedua belum kencing, maka tidak wajib mandi lagi.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, Jika ia sudah kencing saat keluar
mani yang kedua, maka tidak perlu mengulangi mandi. Dan jika belum, maka wajib
mengulangi.
Kedelapan, Mandi
Si Muallaf. Apakah seorang muallaf di wajibkan mandi
setelah masuk islam?
Jawaban : Tidak
Wajib, tetapi hukumnya Sunnah. Kecuali jika dalam masa sebelum masuk islam, ia
pernah melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi.
Referensi: Kitab Kifayatul Akhyaar Karya
Imam Taqiyuddin al-Hishni, Juz : 1 Hal 43, al-Haromain yang bunyinya: Termasuk
mandi sunnah ialah mandinya seorang non muslim saat masuk islam. Diriwayatkan,
Nabi SAW memerintahkan Qais bin 'Asim dan dan Sumamah Bin Asal untuk mandi
ketika masuk islam. Akan tetapi Nabi SAW tidak mewajibkannya, karena saat ada
sekelompok orang yang masuk islam, Nabi SAW tidak memerintahkan mereka untuk
mandi. Juga karena islam adalah sebuah taubat dari maksiat, dan mandi tidaklah
wajib karenanya. Hal ini jika saat sebelum masuk islam ia tidak melakukan
hal-hal yang mewajibkan mandi, maka wajib baginya mandi setelah masuk islam.
Kesembilan, Mandi
Anak yang belum Sunnat. Terkadang orang tua agak terlambat dalam
mengkhitan anaknya hingga baligh. Apakah wajib membasuh anggota yang diKhitan
ketika ia mandi besar?
Jawaban : Wajib,
karena anggota tersebut secara hukum patut dihilangkan.
Referensi: Kitab Fathul Mu'in Karya Imam
Zaenuddin al-Maliibari, Hal 23, Daar al-Kutub al-Islamiyyah yang bunyinya: Kewajiban
mandi yang kedua ialah membasuh seluruh tubuh hingga kuku dan organ dibawah
kulup dari orang yang belum khitan. Wajib membasuh anggota tersebut karena
anggota tersebut layak dihilangkan.
Kesepuluh, Hukum
berkumur dalam Mandi Besar. Apakah wajib membasuh bagian dalam mulut atau
hidung ketika mandi besar?
Jawaban : Tidak
Wajib, tetapi Sunnah untuk melakukannya.
Referensi: Kitab Hasyiyah
'Ianatutthoolibin 'Ala Fathil Mu'in Karya al-'Alamah Abi Bakr Al-Syatho, Juz 1
Hal 76, al-Haromain yang bunyinya: Tidak wajib berkumur dan menghirup
air ke dalam hidung saat mandi. Karena keduanya bukanlah anggota lahir,
meskipun bagian dalam mulut dan hidung terbuka sebab hilangnya penutup
keduanya. Akan tetapi, makruh tidak melakukan keduanya demi keluar dari
khilafiah Imam Abu Hanifah (yang mewajibkan keduanya).
Kesebelas, Mencicil
Mandi. Apakah boleh seseorang mencicil basuhan Mandi
Besar?
Jawaban : Boleh,
dan tidak perlu mengulangi Niat.
Referensi: Kitab Fathul Mu'in Syarah
Qurrot al-'Ain Karya Imam Zaenuddin al-Malibari Hal : 23, Daar al-Kutub
al-islamiyyah yang bunyinya: Andai seseorang telah niat mandi besar dan
telah membasuh sebagian tubuh, kemudian dia tidur. Lalu setelah bangun dia
ingin membasuh sisa anggota tubuh yang belum dibasuh, maka ia tidak perlu
mengulangi niat.
Kedua
belas, Menggabung
Mandi Wajib dan Sunnah. Apakah bisa mandi wajib digabung dengan mandi
sunnah?
Jawaban : Bisa,
dengan cara diniati keduanya.
Referensi: Kitab Fathul Mu'in Syarah
Qurrot al-'Ain Karya Imam Zaenuddin al-Malibari Hal : 64, Daar al-Kutub
al-islamiyyah yang bunyinya: Seandainya seseorang mandi karena junub
dan sunnah jum'at, misalnya, dengan diniati keduanya, maka keduanya akan
berhasil meskipun yang lebih afdhol adalah menyendirikan satu mandi untuk satu
niat. Jika dengan salah satunya, maka yang ia dapatkan hanya yang ia niati saja.
Ketiga
belas, Memotong
Kuku dan Rambut saat Hadas Besar. Bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat
hadas besar atau haid?
Jawaban : Hukumnya
Makruh.
Referensi: Kitab Busyro al-karim bi
syarhi masaaili al-ta'liimi Karya Syekh sa'id bin Muhammad baa'isyan, Juz : 1
hal 39, al-haromain yang bunyinya: Sunnah bagi semisal orang yang junub
untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya kecuali setelah mandi. Karena
dihari kiamat, anggota tubuh (yang dihilangkan) akan kembali kepadanya dan
membuatnya kembali junub.
No comments:
Post a Comment