Pertama, Perintah Wudhu pada anak. Selain shalat, Apakah orang tua juga wajib
memerintahkan anaknya untuk berwudhu saat berusia tujuh tahun?
Jawaban : Orang tua wajib memerintahkan anaknya.
Karena berwudhu merupakan syarat sah shalat.
Referensi: Kitab Hasyiyah Jamal Syarah
Manhaj Karya Syekh Sulaiman bin Umar Al-Misri Juz 1, Hal: 453 Daar al-kutub
al-ilmiyyah yang bunyinya: Anak umur tujuh tahun wajib diperintahkan
melakukan shalat, syarat-syarat shalat dan hal-hal yang menjadi kunci keabsahan
shalat seperti Wudhu dan lainnya. Bahkan wajib disertai ancaman jika kondisi
menuntut demikian.
Kedua, Bagaimana caranya melakukan dzikir yang
disunahkan dalam Wudhu saat tempat Wudhu berada di kamar mandi atau WC?
Jawaban : Cara berdzikir ketika berada di tempat
tersebut ialah dengan dibaca dalam hati.
Referensi: Hasyiyah Qulyubi ala Syarah
al-Mahalli karya syekh Syihabuddin al-qulyubi Juz 1, Hal 46
al-haromain yang bunyinya: Makruh berbicara saat kencing dan berak,
baik bicara dzikir atau lainnya. Kecuali karena terpaksa. Jika ia bersin maka
membaca hamdalah dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Begitu juga dzikir sunnah
yang lupa dibaca sebelum masuk toilet dan dzikir Wudhu seandainya berwudhu di
dalam toilet.
Lalu, Apakah dzikir tersebut masih mendapatkan pahala?
Jawaban: Dzikir tersebut tetap mendapatkan pahala.
Referensi: Hasyiyah Jamal Ala Syarah
Manhaj Karya Syekh Sulaiman bin Umar al-Misri Juz 1, Hal: 141 Daar al-kutub
al-ilmiyyah yang bunyinya: Apakah mendapatkan pahala atas pujian pada
Allah didalam hati? Menurut pendapat yang mendekati benar, pujian tersebut
mendapat pahala.
Ketiga, Menggali Sumur. Saat di suatu daerah tidak ditemukan air, wajibkah warga untuk menggali sumur terlebih dahulu? Ataukah boleh langsung bertayamum?
Jawaban: Wajib menggali sumur jika sumber air tidak
dalam, dan proses penggalian tidak dirasa masyaqqah (sulit).
Referensi: Kitab Mahmud Syarah al-Muhadzab
Karya Imam Abi Zakariyya Muhyidin bin Syarifuddin an-Nawawi Juz 2, Hal 248 Daar
Al-fikr yang bunyinya: Imam Al-Mawardi berpendapat "Selama tempat
air telah kering. Dan seseorang meyakini air akan muncul seandainya dia
menggali sedikit lebih dalam dan tanpa kesulitan, maka wajib menggali dan tidak
diperbolehkan tayamum.
Keempat, Punya Air hanya Satu Gayung. Jika air hanya tersisa satu gayung, Apakah seseorang masih diwajibkan berwudhu? Dan jika wajib, Bagaimana caranya?
Jawaban: Masih wajib berwudhu dengan tanpa
melakukan kesusahan. Jika air tidak cukup, selebihnya diteruskan dengan
tayamum.
Referensi: Kitab Kifayatul Akhyar Karya
Imam Taqiyuddin al-hishni Juz 1, Hal 63, al-haromain yang bunyinya: Seandainya
seseorang yang sedang junub atau hadas kecil tidak menemukan air yang mencukupi
untuk bersuci, maka wajib untuk tetap memakainya. Dan wajib bertayamum untuk
sisa anggota tubuhnya.
Kelima, Sahkah Wudhu sebagian awam yang tidak melakukan niat didalam hati (hanya dilafadzkan saja)?
Jawaban: Sah, menurut sebagian pendapat.
Referensi: Kitab al-fawaidu al-janiyyah
Karya Imam Abi al-faidh muhammad Yasin al-fadani al-makiyyi Hal: 134, ali ridho
wa akhiran yang bunyinya: Dzohirnya pendapat ulama, tidak cukup
melafadzkan niat tanpa menggantikannya dalam hati, meskipun itu dilakukan orang
awam. Akan tetapi, Hal itu sangatlah sulit untuk dilakukan. Maka di zaman
sekarang ,dimana banyak orang yang shalatnya tidak sempurna atau bahkan tidak
shalat, maka niat tanpa menghadirkan dalam hati selayaknya dianggap cukup.
Keenam, Bagaimana hukum wudhunya orang yang ragu, apakah ia masih punya wudhu apa tidak?
Jawaban: Diperinci.
a) Jika ternyata ia belum wudhu, maka
wudhunya tidak sah.
b) Jika ternyata dia sudah wudhu atau
tidak jelas kondisinya, maka wudhunya sah
Referensi: Kitab Taqrirot Assadiidah Karya
Al-,Alamah al-Faqiih al-Muhaqqiq Zain bin Ibrohiim samit Hal : 97, Daar
al-'Ulum al-islamiyyah yang bunyinya: Ketika seorang ragu apakah ia
masih punya wudhu atau tidak, kemudian ia berwudhu kembali karena berhati-hati,
maka diperinci :
a) Jika ternyata ia sudah wudhu, maka
wudhu barunya sah.
b) Jika ternyata ia belum wudhu, maka
wudhunya tidak sah. Karena tidak adanya kemantapan dalam niat.
c) Jika tidak jelas kondisinya, maka
wudhunya sah
Hal terbaik dalam masalah ini ialah
membatalkan wudhunya, kemudian wudhu lagi dan memantapkan niat.
Ketujuh, Ragu-ragu dalam Niat. Tindakan apa yang harus dilakukan seseorang yang ragu dalam
pemerataan basuhan?
Jawaban: Diperinci.
a) Jika anggota yang diragukan ialah suatu
anggota penuh, maka wajib mengulanginya, ketika keraguan itu terjadi sebelum
selesainya wudhu.
b) Jika anggota yang diragukan hanya
sebagian saja, maka tidak wajib mengulanginya, jika keraguan muncul saat ia
sudah berpindah ke anggota setelahnya.
c) Jika keraguan muncul setelah wudhu
selesai, maka keraguan itu tidak berdampak apa-apa.
Referensi: Kitab Fathul Mu'iin Syarah
Qurrotu A'in Karya Imam Zaenuddiin al-Malibari Hal : 18 Daar al-kutub
al-islamiyyah yang bunyinya: Orang yang berwudhu dalam urusan meratanya
air atau hitungannya, wajib mengikuti yang diyaqininya pada hal wajib, dan
sunah pada hal yang sunah. Walaupun air yang digunakan ialah air wakaf. Sedang
keraguan setelah wudhu selesai tidak berdampak apa-apa.
Kedelapan, Wudhu Vs Kosmetik. Apakah sah wudhunya orang yang sedang memakai kosmetik?
Jawaban: Tidak sah, jika kosmetik tersebut mencegah
masuknya air atau mengubah sifat air.
Referensi: Kitab Fathul Mu'iin Syarah
Qurrotu A'in Karya Imam Zaenuddiin al-Malibari Hal : 13 Daar al-kutub
al-islamiyyah yang bunyinya : Syarat wudhu yang ketiga ialah tidak
adanya sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air dengan perubahan yang
berdampak. Syarat keempat ialah tidak adanya penghalang antara air dan anggota
wudhu. Seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta dan henna. Berbeda halnya
dengan minyak cair, walaupun air tidak menetap pada kulit, bekas tinta dan
bekas henna.
Kesembilan, Upil kering disekitar Hidung. Apakah harus menghilangkan upil yang terdapat diluar hidung?
Jawaban: Wajib, karena menghalangi sampainya air
pada kulit hidung bagian luar.
Referensi: Kitab Nihayatuzzain Syarah
Qurrotul 'Ain Karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani Hal : 19 al-haromain yang
bunyinya : Jika di wajah ada penghalang sampainya air, maka wajib
dihilangkan. Termasuk dari penghalang ialah belek di mata, dan upil yang ada
dilubang luar hidung. Wajib menghilangkan semua itu.
No comments:
Post a Comment